by

Divpropam Polri Pecat Danyon Brimob karena Kasus Rantis Lindas Driver Ojol

-Nasional-292 Views

Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi memecat Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, usai insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demo ricuh, Kamis (28/8/2025).

Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual TV Radio Polri, Rabu (3/9/2025).

Sebagai informasi, Affan Kurniawan (21) meninggal dunia setelah dilindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jalan Penjernihan I, Pejompongan, Jakarta Pusat. Insiden itu terjadi saat aksi demonstrasi berujung ricuh.

Mabes Polri bergerak cepat dengan menahan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya. Divpropam kemudian mengklasifikasi pelanggaran kode etik mereka ke dalam dua kategori pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Pelanggaran berat dijatuhkan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di kursi depan kiri rantis, dan Bripka Rohmat, sang pengemudi rantis. Sementara lima anggota lain dinyatakan melakukan pelanggaran sedang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *