by

Laporkan Polisi “Nakal” Kini Bisa Online, Cukup Scan dan Lapor di Situs Propam Polri

-Nasional-3248 Views

Jakarta — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini meluncurkan layanan digital pelaporan polisi “nakal” secara online, memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan terhadap oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan.

Masyarakat cukup mengakses https://yanduan.propam.polri.go.id/ atau memindai QR Code resmi Propam Polri yang tersedia di berbagai platform media sosial dan situs Polri.

Langkah ini merupakan gagasan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, sebagai bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Sabtu (18/10/2025).

Melalui situs tersebut, pelapor hanya perlu melengkapi sejumlah data, seperti:

  • Identitas pelapor (nama, kontak, dan alamat),
  • Kronologi kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa),
  • Bukti pendukung berupa foto, dokumen, atau video.

Setelah laporan dikirim, masyarakat akan menerima nomor pengaduan untuk memantau perkembangan kasus melalui fitur “Cek Status Pengaduan” di situs yang sama.

Menurut Kombes Radjo, program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan internal.

“Propam Polri terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses, cepat ditangani, dan profesional. Dengan tagline Scan – Lapor – Beres!, kami berkomitmen menciptakan ruang pelaporan yang aman dan transparan,” tegasnya.

Melalui inovasi digital ini, Polri ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius, serta menjadi bagian dari upaya reformasi menuju Polri yang Presisi dan humanis.(cf)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *