by

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Penipuan Investasi Kripto Rp3 Miliar

-Umum-8793 Views

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi kripto dengan nilai kerugian mencapai Rp3 miliar. Laporan tersebut masuk pada 9 Januari 2026 dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor berinisial Y.

“Benar bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026 dengan pelapor berinisial Y, terkait dugaan tindak pidana penipuan investasi kripto,” ujar Budi Hermanto kepada awak media, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, karena laporan masih tergolong baru, penyidik baru melakukan langkah awal berupa pengiriman undangan klarifikasi kepada pelapor dan sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

“Ini masih laporan baru dan akan segera ditangani. Penyidik sudah melakukan upaya undangan klarifikasi terhadap pelapor beserta saksi-saksi,” jelasnya.

Budi Hermanto menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi-saksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan resmi dari hasil pemeriksaan tersebut.

“Hari ini, Selasa 13 Januari 2026, bisa ditanyakan kembali update perkembangan perkaranya,” terangnya.

Sebelumnya, korban berinisial Y melaporkan dugaan penipuan investasi kripto yang mengakibatkan kerugian finansial hingga Rp3 miliar. Laporan tersebut kini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya guna mendalami unsur pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar.(DR/JD/W)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *